KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP SENGKETA PEMILIHAN UMUM ATAS AMAR PUTUSAN PEMILIHAN UMUM 2024 (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR 757/pdt.G/2022/ PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT)

ROMADHONI, FAJRUR (2024) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP SENGKETA PEMILIHAN UMUM ATAS AMAR PUTUSAN PEMILIHAN UMUM 2024 (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR 757/pdt.G/2022/ PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT). Skripsi thesis, Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan.

[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_20042079_FAJRUR ROMADHONI.pdf

Download (13kB)
[img] Text
20011002_FAJRUR ROMADHONI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (542kB) | Request a copy

Abstract

Sengketa pemilihan umum merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang membutuhkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Partai Prima mengugat KPU dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebab tidak melaksanakan sepenuhnya Putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, sehingga terbit Berita Acara KPU Nomor: 275/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perkara tersebut diputuskan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 757/pdt.G/2022/PN Jkt Pst yang memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024. Dalam isu hukum kasus tersebut terdapat pertentangan peraturan terkait kewenangan Pengadilan Negeri dalam menangani sengketa pemilihan umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan terbatas dalam sengketa pemilihan umum, di mana kompetensi utama berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam kasus tertentu, seperti adanya dugaan pelanggaran hukum umum yang berkaitan dengan proses pemilihan, Pengadilan Negeri dapat diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.Putusan Hakim Nomor 757/Pdt.G/2022 menunjukkan peran Pengadilan Negeri dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam konteks sengketa pemilihan umum. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran administratif dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pemilihan, yang mana Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan untuk menerima gugatan dan memberikan putusan yang adil bagi para pihak yang terlibat. Putusan ini menjadi preseden penting dalam memahami batasan dan peran Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum di Indonesia

Item Type: Name Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Negeri, Sengketa Pemilihan Umum, Kewenangan, Putusan Hakim, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi.
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
Depositing User: FAJRUR ROMADHONI
Date Deposited: 29 Oct 2024 02:28
Last Modified: 29 Oct 2024 02:28
URI: http://repository.unisda.ac.id/id/eprint/3407

Actions (login required)

View Item View Item